berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Prosedur Peninjauan Kembali

on .

on .

Prosedur Pendaftaran Gugatan (Peninjauan Kembali)

 1.  Pemohon Peninjauan Kembali atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah Kutacane di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
    • Surat/Akta Permohon Peninjauan Kembali yang ditanda tangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali atau Kuasa Hukumnya dihadapan Panitera setelah membayar biaya perkara gugatan tingkat Kasasi melalui Bank Mahkamah Syar’iyah Kutacane;
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) 3 (tiga) rangkap;
    • Alasan Peninjauan Kembali/Memori Penijauan Kembali wajib dan diserahkan pada saat menyatakan Peninjauan Kembali serta menanda tangani tanda terima Alasan PK/Memori PK oleh Pemohon PK/Kuasa Hukumnya dihadapan Panitera dan softcopy Alasa PK/Memori PK yang telah dimasukkan dalam CD (2 buah CD);
 2. Besarnya panjar biaya perkara tingkat PK diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut;
 3. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Gugatan Tingkat PK yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane;
 4. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara Gugatan Tingkat Kasasi dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM;
 5. Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 3 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip;
 6. Memberikan SKUM dan Turunan Akta Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya dari Meja 3;
 7. Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali dan salinan Kontra Memori PK yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
 8. Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;

Note: untuk keterangan lebih lanjut dapat menjumpai Petugas PSTP Mahkamah Syar’iyah Kutacane