berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Biaya Prodeo Dibebankan ke Negara

on .

on .

Rincian Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

 
 1.  Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah;
 2. 

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

 

 

  • Biaya Pemanggilan para Pihak 2X
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan 1 X
  • Biaya Proses Sejumlah Rp. 60.000,
 3.  Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya;
 4.  Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar’iyah;